SELAMAT DATANG, WILUJENG SUMPING DAN TERIMA KASIH, HATUR NUHUN, ATAS KUNJUNGANNYA DI WEBSITE KAMI

Pencarian

Login Member

Username:
Password :

Kontak Kami


SMA NEGERI 1 SINGAPARNA

NPSN : 20210740

Jl.Pahlawan KH.Z Musthafa Singaparna Tasikmalaya 46416 Tlp 0265-545203 Fax 0265-541499


info@sman1spa.sch.id

TLP : 0265545203


          

Banner

Agenda

19 April 2024
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

Statistik


Total Hits : 1463029
Pengunjung : 466944
Hari ini : 27
Hits hari ini : 113
Member Online : 130
IP : 18.191.254.106
Proxy : -
Browser : Opera Mini

 

 

Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas

(Dodi Sobari, S.Pd., M.M)

  1. Latar Belakang

Seiring perkembangan dan kompleksnya manajemen berbasis sekolah yang akan selalu mengalami perubahan dan padatnya kegiatan kepemimpinan di sekolah, maka semakin banyak pula masalah-masalah yang perlu penanganan, dan melibatkan warga sekolah, baik guru, orang tua, karyawan, siswa mapun pemerintah setempat  sama-sama menyadari perlunya terobosan-terobosan yang positif agar mampu meningkatkan nilai jual sekolah, meningkatnya kepercayaan masyarakat dan semakin kondusifnya kegiatan belajar mengajar sehingga akan menghasilkan lulusan yang baik dan bisa menempati perguruan-perguruan ternama seperti yang diharapkan oleh masyarakat.

Keterlibatan seluruh anggota masyarakat, karyawan dan semua Civitas keluarga besar SMA Negeri 1 Singaparna serta masyarakat yang peduli akan pendidikan, serta saling mengisi diantara kelebihan dan kekurangan yang ada akan menjadikan kegiatan proses belajar mengajar akan berlangsung dengan baik dan efektif, masyarakat merasa memiliki dan merasakan manfaat dengan adanya sekolah yang berada dilingkungannya.

Dalam hal ini wakil kepala sekolah sebagai perantara hubungan dengan masyarakat tidak mungkin dapat bekerja sendiri tanpa ada kerja sama dengan berbagai pihak, Humas menjadi unsur penyambung komunikasi dengan berbagai pihak dan berbagai kegiatan informasi-informasi yang berhubungan dengan kinerja guru, pembuatan perangkat guru, dengan orang tua siswa, dengan dinas instansi  dan berbagai permasalahan yang dengan tepat bersama kepala sekolah dan unsure pimpinan yang lain saling bekerja sama dalam menjalankan kepemimpinan disekolah.

Bagaimanapun juga sekolah tidak bisa terlepas dari lingkungan masyarakat dimana sekolah tersebut berada, hubungan harus tetap dibina dengan baik, kultur dan budaya masyarakat tidak boleh bersinggungan. Bantuan dan silaturahmi dengan warga setempat, harus terus dibina, sumbangan dan santunan bagi masyarakat sekitar yang kurang mampu, adanya musibah, kematian dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya terus dibina sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh sekolah.

Kerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, RT, RW, Kepala Desa sangat diperlukan dan ditingkatkan lagi karena dengan kerjasama yang baik dan saling pengertian makan akan terciptanya kondisi yang tertib, keamanan terjaga dan situasi selalu kondusif karena masyarakat merasa ikut memiliki dan peduli dengan keberadaan sekolah tersebut.

  1. Dasar Hukum
    1. UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    2. PP Republik Indonesia 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional
    3. UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    4. PP Republik Indonesia 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    5. PP Republik Indonesia No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Wewenang;
    6. PP Republik Indonesia No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005;
    7. Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006;
    8. Pergub Jawa Barat nomor : 423/Kep.674-Disdik/2006 tentang standar kompetensi dasar serta panduan penyusunan kurikulum mata pelajaran bahasa Sunda dan Sastra Sunda
    9. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    10. Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
    11. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    12. Permendikbud Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
    13. Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum;
    14. Model Pengembangan KTSP SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2013;
    15. Surat Edaran Mendikbud No. 156928/MPK.A/KR/2013, tanggal 8 Nopember Tahun 2013 Perihal Implementasi Kurikulum 2013
    16. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA
    17. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah ;
    18. Permendibud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
    19. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
    20. Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Pada Pendidikan Menengah Atas ;
    21. Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Infromasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 ;
    22. Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Menengah ;
    23. Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik Oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menegah ;
    24. Model Pengembangan KTSP SMA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2013;
    25. Permendikbud No. 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Tenaga Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    26. Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    27. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
    28. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    29. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    30. Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar
    31. Surat Keputusan (SK) Kepala SMA Negeri 1 Singaparna Nomor : 421.3/0182/SMAN.1.Spa/2016 tentang Penetapan Tim Pengembang Kurikulum (TPK) SMA Negeri 1 Singaparna Tahun Pelajaran 2016/2017 ;
    32. Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Penumbuhan Budi Pekerti
    33. Surat Keputusan (SK) Kepala SMA Negeri 1 Singaparna Nomor: 061.1/0179/SMAN.1.Spa/2016 tentang Beban Tenaga Kerja Pendidik dan Tenaga Administrasi Sekolah Semester 1 Tahun Pelajaran 2016/2017.

Maksud dan Tujuan

Maksud

      Maksud disusunnya program kerja Wakil Kepala Sekolah urusan Hubungan Masyarakat adalah mampu dalam menjembatani keterlibatan seluruh anggota masyarakat sekolah, guru, karyawan, siswa, orang tua, lingkungan, perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dan swasta untuk ikut peduli dalam mengoptimalkan kemampuan dan kerja sama sesuai dengan kemampuannya masing-masing, dan membntu kepala sekolah dalam kegiatan pengelolaan sekolah.

Tujuan

Adapun tujuan dari program kerja Wakil Kepala Sekolah urusan hubungan masyarakat adalah

1)   Meningkatkan kerja sama antar warga sekolah.

2)   Meningkatkan kerja sama antara sekolah dengan masyarakat sekitar sehingga masyarakat merasa memiliki dan tnggung jawab keberadaan sekolah.

3)  Meningkatkan kerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat, komite sekolah sehingga bersama-sama berperan aktif dengan maju mundurnya sekolah.

4)  Menjalin kerjasama dengan alumni

5)  Menjaga keharmonisan hubungan dengan masyarakat sekitar sehingga keamanan sekolah dapat terpelihara dengan baik.

6)   Meningkatkan dan menumbuh kembangkan jiwa persaudaraan, kebangsaan dan persatuan

7)   Bersama dengan BP/BK Menjalin hubungan dengan perguruan-perguruan tinggi untuk meningkatkan wawasan peserta didik.

 

D.Sasaran

Sasaran yang ingin dicapai dari program ini adalah terjalinnya hubungan baik antar anggota masyarakat sekolah, masyarakat umum, lingkungan, komite, perguruan tinggi, tokoh-tokoh masyarakat, alumni dan mendia massa sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan terjalin rapi serta saling pengertian pada tahun pelajaran 2016/2017.

  1. Bidang Garapan Humas

              Ruang Lingkup bidang garapan Humas di sekolah ini adalah dapat dikelompokkan   

    dalam beberapa bidang yang meliputi:

  1. Koordinasi dengan Kepala sekolah dan unsur pimpinan lain.
  2. Kerjasama dengan BP/BK dalam menangani masalah kemampuan, minat dan kekeluargaan.
  3. Kerjasama dengan warga sekolah
  4. Kerjasama dengan tokoh masyarakat
  5. Kerja sama dengan aparat pemerintahan desa
  6. Menjalin silaturahmi antar Alumni

g.Kerjasama dengan perguruan tinggi tentang kemajuan pendidikan

h.Mengembangkan persaudaraan  dengan lingkungan yang harmonis.

  1. Menjalin kerjasama dengan Kantin sekolah, pengurus OSIS tentang kebersihan lingkungan.
  2. Koordinasi Kontinue dengan semua unsur pimpinan dan Tenaga Administrasi Sekolah

k.Menerima tamu umum yang berkaitan dengan tugas kehumasan.

  1. Penyampaian informasi kaitan dengan Sertifikasi, Absensi guru, Libur Sekolah da

m.informasi-informasi lain yang ada kaitannya dengan guru dan persekolahan.

n.Menuliskan berbagai informasi dipapan pengumuman guru kaitannya dengan rapat dinas, rapat awal tahun,  rapat kelulusan, rapat akhir tahun dan kenaikan kelas.

o.Mempersiapkan agenda rapat, dan menyampaikan guru yang tidak hadir pada saat belajar kepada guru piket.

           p.Mempersiapkan pertemuan-pertemuan dengan pengurus komite, jika ada hal yang perlu

              dibicarakan.

         q.Home  visit bersama BP/BK, Wali Kelas, jika ada siswa yang sakit, atau siswa yang jarang

             masuk sekolah.