Pemilihan Wakil Kepala Sekolah Periode 2024-2026
Pemilihan Wakil Kepala Sekolah Periode Tahun 2024-2026
Wakil Kepala Sekolah merupakan Guru yang mendapat tugas tambahan dan tanggung jawab dari Kepala Sekolah, diharapkan Wakil Kepala Sekolah memiliki Visi – Misi demi kemajuan dan raihan prestasi suatu Sekolah . Oleh karena itu Wakil Kepala Sekolah harus memiliki kepribadian yang baik, berideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, kompetensi handal, dapat bekerja diatas rata-rata, sikap sosial yang tinggi, memiliki sifat berkolaborasi, memiliki motivasi dan inovasi tinggi, memiliki kompetensi manajemen yang handal, bersedia meluangkan waktu pada saat dibutuhkan, loyal terhadap pimpinan, serta memiliki sifat multi talenta. Demikian pula rencana pelaksanaan kegiatan pemilihan kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Singaparna dilakukan secara daring dengan tidak meninggalkan sifat demokratis bagi seluruh warga Sekolah.
Untuk memenuhi dan mewujudkan keinginan mengenai kriteria dan persyaratan bakal calon Wakil Kepala Sekolah, maka perlu diselenggarakan seleksi atau pemilihan bakal calon. Teknis pelaksanaan pemilihan dilakukan secara luring seperti halnya pemilihan calon presiden atau anggota dewan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Wakil Kepala Sekolah yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Kandidat Bakal Calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna yang harus disepakati dan dijadikan pedoman oleh seluruh warga SMA Negeri 1 Singaparna dalam proses pemilihan. Intinya SOP tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2020. Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun berdasarkan aspirasi, masukan, kritikan, saran atau tanggapan yang sifatnya membangun,seklaigus menjadi salah satu pedoman akan lancarnya pelaksanaan kegiatan pemilihan tersebut. Semoga kegiatan pemilihan kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah ini dapat berjalan dengan lancar, aman, tertib, kondusif, dan hasilnya sesuai dengan harapan. Amin.
Adapun tujuan kegiatan pemilihan kandidat bakal calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna periode tahun 2024-2026, bakal calon Wakil Kepala Sekolah yang dilakukan secara online atau daring.
Sedangkan untuk kandidat bakal calon Wakil Kepala SMA Negeri 1 Singaparna dari sejumlah kandidat yang mencalonkan yaitu sebanyak 6 orang. Adapun hasil terpilih kandidat bakal calon pada saat pemilihan dan hasil perhitungan secara LIVE pada tanggal 7 Juni 2024 mulai pukul 12.30 s.d. 14.30 WIB, diperoleh 4 orang kandidat bakal calon Wakil Kepala Sekolah dengan perolehan angka atau prosentase yang cukup signifikan.
Kandidat Calon Wakil Kepala Sekolah Periode Tahun 2024-2026
1. Asep Yadi Supruyadi, S.Pd., M.M
2. Mohamad Arif Hasan, S.Pd., M.Pd.
3. H. Endang Solih, S.Pd., M.Pd.
4. Euis Ina Nurdiana, S.Pd., M.Pd.
5. Neni Nurachman, S.Si., M.M
Sedangkan calon wakil kepala sekolah periode Tahun 2024-2026 yang terpilih antara lain :
1. Asep Yadi Supriyadi, S.Pd., M.M peroleh suara sebanyak 56
2. Mohamad Arif Hasan, S.Pd. M.Pd. perolehan suara sebanyak 46
3. Euis Ina Nurdiana, S.Pd., M.PD. perolehan suara sebanyak 46
4. Neni Nurachman, S.Si., M.M perolehan suara sebanyak 32
Foto Bersama Ketua KPU : Dr. Ida Farida Ningrum, M.Pd. (Pakaian hitam memamakai kacamata hitam), Bapak Kepala SMAN 1 Singaparna bapak H. Dede Iryanto, S.Pd., M.Pd. (pakaian hitam celana putih memakain peci), H. Tomi Bustomi anggota KPU.
dari kiri kekanan : Mohamad Arif Hasan, S.Pd., M.Pd., Asep Yadi Supriyadi, S.Pd., M.M, H. Dede Iryanto, S.Pd., M.Pd. (Kepala Sekolah), Euis Ina Nurdiana, S.Pd., M.Pd., dan Neni Nurachman, S.Si., M.M
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Pemilihan Wakil Kepala Sekolah Periode 2024-2026
- Pelaksanaan Smartren Ramadhan 144 H di SMAN 1 Singaparna
- Jumlah Siswa di terima di PTN/PTS melalui Jalur SNBP Tahun 2023
- Pemilihan Wakil Kepala Sekolah Periode Tahun 2022-2024
- Halal Bi Halal Peserta Didik dengan Karyawan Sekolah 12 Mei 2022
Kembali ke Atas