Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
(Mohamad Arif Hasan, S.Pd., M.Pd.)
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan peserta didikan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. SMA Negeri 1 Singaparna memiliki potensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang sesuai dengan kualifikasi, serta lingkungan yang kondusif. Oleh karena itu Kurikulum SMA Negeri 1 Singaparna khususnya tingkat kelas X pada Tahun Ajaran 2024/2025 dikembangkan melalui aplikasi dan implementasi Kurikulum Merdeka versi Mandiri Berubah serta disesuaikan pula dengan dengan beberapa keunggulan yang ada di SMA Negeri 1 Singaparna, potensi daerah kabupaten Tasikmalaya dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat terutama Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII, dan peserta didik dengan mempertimbangkan kemungkinan hambatan yang akan terjadi. Potensi daerah tersebut juga dikaitkan dengan aplikasi ekonomi kreatif dan program sekolah adiwiyata.
Mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ristek Nomor : 56/M/2022 tentang Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran, terdapat tiga (3) pilihan bagi satuan Pendidikan yang akan menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) tersebut, antara lain : (1) IKM Jalur Mandiri Belajar, (2) IKM Jalur Mandiri Berubah, dan (3) IKM Jalur Mandiri Berbagi. Adapun perbedaan atau karakteristik masing-masing jalur Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) sebagai berikut ;
1.IKM Jalur Mandiri Belajar
Kepala Sekolah dan Guru penerapan komponen atau prinsip kurikulum merdeka dengan tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan (Kurikulum tahun 2013, Kurikulum Darurat)
2.IKM Jalur Mandiri Berubah
Kepala Sekolah dan Guru mulai tahun ajaran 2023/2024 menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat ajar yang disediakan pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
3.IKM Jalur Mandiri Berbagi
Kepala Sekolah dan Guru dalam tahun ajaran 2023/2024 menerapkan kurikulum merdeka dengan melakukan pengembangan sendiri berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, kelas 4, kelas 7 atau kelas 10.
Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor : 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) sebagai penyempurna kurikulum sebelumnya memuat sekitar empat belas (14) keputusan sebagai berikut ;
- Satuan Pendidikan perlu mengembangkan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan kondisi satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
- Pengembangan Kurikulum mengacu pada
- Kurikulum 2013
- Kurikulum 2013 yang disederhanakan
- Kurikulum Merdeka
- Kurikulum mengacu pada SNP untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
- Kurikulum 2013 dilaksanakan sesuai perundangan-undangan
- Kurikulum 2013 yang disederhanakan ditetapkan oleh pimpinan unit utama yang membidangi kurikulum, Asesmen, dan perbukuan.
- Kurikulum Merdeka diatur di lampiran SK Mendikbudristek
- Pemenuhan beban kerja dan penataan Linieritas guru bersertifikat dalam implementasi kurikulum 2013 dan kurikulum 2013 yang disederhanakan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemenuhan beban kerja dan penataan Linieritas guru bersertifikat dalam implementasi kurikulum merdeka diatur di lampiran II SK ini
- Peserta program sekolah penggerak dan program SMK Pusat Keunggulan menggunakan kurikulum merdeka dan pemenuhan beban kerja dan Linieritas sesuai kedua lampiran SK Mendikbudristek
- Kurikulum 2013 yang disederhanakan dapat diberlakukan mulai kelas 1 s.d kelas XII
- Kurikulum Merdeka dilaksanakan secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tahun ke-1 : Umur 5 & 6, kelas 1, 4, 7, dan 10
- Tahun ke-2 : Umur 4 sd 6 tahun, kelas 1, 2, 4, 5, 7, 8, 10, dan 11.
- Tahun ke-3 : Umur 3 sd 6, dan kelas 1 sd kelas 12.
- Pelaksanaan Kurikulum menggunakan buku teks utama yang ditetapkan oleh pusasbuk
- Kurikulum Merdeka mulai berlaku pada tahun ajaran 2023/2024
- Keputusan ini mencabut 2 aturan, yaitu
- SK Mendikbud No. 719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada suatu pendidikan dalam kondisi khusus
- Ketentuan kurikulum dan beban kerja dan Linieritas pada program sekolah penggerak dan program SMK Pusat Keunggulan.
Beberapa persiapan yang harus direncanakan dan dilakukan oleh SMA Negeri 1 Singaparna dalam rangka mencoba mengimplementasikan Kuirkulum Merdeka versi Mandiri Berubah, antara lain :
- SMA Negeri 1 Singaparna telah mempeserta didiki dan menelaah Kemendikbudristek Nomor : 56/M/2022 tentang Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
- SMA Negeri 1 Singaparna telah mendaftar/registrasi IKM pada laman :
https://kurikulum.gtk.kemdikbud.go.id pada tanggal 30 April 2022 dan telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka versi jalur Mandiri Berubah pada Tahun Ajaran 2024/2025, khusus untuk tingkat kelas X. Dimana versi Mandiri Berubah, Kepala Sekolah dan Guru menerapkan beberapa komponen atau prinsip kurikulum merdeka dengan tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan (Kurikulum tahun 2013, Kurikulum Darurat).
- Kepala SMA Negeri 1 Singaparna telah menetapkan Surat Keputusan Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru dan Staf Tenaga Administrasi Sekolah
- SMA Negeri 1 Singaparna akan membuat komunitas belajar dalam bentuk kelompok belajar dan setiap kelompok terdapat seorang fasilitator P5
- Kepala Sekolah menetapkan SK Tim Fasilitasi Projek Penguatan Profil Peserta didik Pancasila (P4) dengan seorang Koordinator. Satu koordinator paling banyak 3 Rombel, sedangkan 1 Rombel ekivalen dengan 2 JP. Karena di SMA Negeri 1 Singaparna terdapat 12 rombel untuk kelas X, maka banyaknya koordinator Projek Penguatan Profil Peserta didik Pancasila adalah 4 orang (12 rombel/3 rombel = 4 Koordinator). Sedangkan setiap koordinator ekuivalen dengan 6 jam peserta didikan ( 2 JP x 3 Rombel = 6 JP). Adapun tugas pokok dari koordinator antara lain ;
- mengembangkan kemampuan, kepemimpinan, dalam mengelola projek penguatan profil peserta didik Pancasila di satuan pendidikan;
- mengelola sistem yang dibutuhkan oleh pendidik sebagai fasilitator projek penguatan profil peserta didik Pancasila dan peserta didik untuk menyelesaikan projek penguatan profil peserta didik Pancasila dengan sukses, dengan dukungan dan kolaborasi dari koordinator dan pimpinan satuan pendidikan;
- memastikan kolaborasi pembelajaran terjadi diantara para pendidik dari berbagai mata peserta didikan; dan
- memastikan asesmen yang diberikan sesuai dengan kriteria kesuksesan yang sudah ditetapkan.
Sedangkan secara keseluruhan tugas pokok dari tim fasilitasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) antara lain ;
- Merancang Alokasi Waktu dan Dimensi Projek Profil Peserta didik Pancasila
- Merencanakan, membuat modul, mengelola, mendampingi peserta didik dalam P5 (kurang lebih sebanyak 486 JP dalam satu tahun)
- SMA Negeri 1 Singaparna membuat Analisis Kegiatan Belajar Mengajar serta Distribusi Jam Mengajar untuk kelas X, XI, dan XII untuk Kurikulum sebelumnya jika menggunakan struktur kurikulum merdeka versi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khususnya pengajar di kelas X harus mengunduh dan menginstal Platform Merdeka Mengajar pda gawai Android atau mengakses pada laman https://guru.kemdikbud.go.id/
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khususnya pengajar di kelas X harus melakukan login dengan akun belar.id
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khususnya pengajar di kelas X harus menyaksikan video implementasi kurikulum merdeka per jenjang melalui fitur video inspirasi atau melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/video-inspirasi/
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khususnya pengajar di kelas X harus mengikuti pelatihan secara mandiri tentang kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman : https://guru.kemdikbud.go.id/
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khsususnya pengajar di kelas X harus mempeserta didiki dan membuat diagnostic asesmen sebelum melakukan kegiatan pembelajaran di kelas
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khsususnya pengajr di kelas X harus mempeserta didikai asesmen dan perangkat ajar kurikulum merdeka mengajar atau mealui laman https://guru.kemdikbud.go.id/
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khsususnya pengajr di kelas X harus Mengikuti sesi berbagi praktik baik kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar pada fitur Bukti Karya Saya atau melalui laman: https://guru.kemdikbud.go.id/
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khsususnya pengajr di kelas X harus mengikuti komunitas belajar kurikulum merdeka di Platform Merdeka Mengajar atau melalui laman : https://guru.kemdikbud.go.id/
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna khsususnya pengajr di kelas X bergabung dengan kanal telegram Implementasi Kurikulum Mredeka di laman : https://t.me/mandiribelajarkm
- SMA Negeri 1 Singaparna menyelenggarakan IHT terkait IKM yang diikuti oleh seluruh warga sekolah (sudah dilaksankan tanggal 05 dan 06 Juli 2024)
- Seluruh pendidik SMA Negeri 1 Singaparna Menyusun Perangkat Administrasi Guru untuk Tahun Ajaran 2024/2025
Pendidikan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi dan tujuan tersebut, pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kurikulum SMA Negeri 1 Singaparna khususnya untuk Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM-2) versi Mandiri Berubah menjadi acuan operasional bagi kepala sekolah dan guru di SMA Negeri 1 Singaparna dalam melaksanakan tugasnya sehingga tercipta kondisi kegiatan proses pembelajaran yang kondusif yang memungkinkan peserta didik dapat berkembang optimal dan dapat mencapai prestasi terbaiknya. Penyusunan kurikulum juga didasarkan pada kebijakan pemerintah kaitannya dengan implementasi kurikulum merdeka, ekonomi kreatif dan program sekolah adiwiyata, serta laporan hasil analisis konteks.
Karakteristik Satuan Pendidikan
SMA Negeri 1 Singaparna sebelumnya Bernama Sekolah Menengah Atas Swasta Bersubsidi pada bulan Juli 1981 dibawah naungan Yayasan Pendidikan Singaparna, sedangkan sekolah berstatus Negeri dimulai sejak bulan Juli tahun 1981 melalui Surat Keputusan Mendikbud No. 0236/0/1981, tanggal 25 Juli 1981.Kelanjutan Berita Acara serah terima Penegerian SMA Bersubsidi Singaparna menjadi SMA Negeri Singaparna Kabupaten Tasikmalaya ,dari ketua umum Yayasan Pembangunan Sekolah Singaparna kepada Kepala kanwil Departemen P dan K Propinsi Jawa Barat pada hari tanggal 12 September 1981 di Singaparna. Sedangkan Berita acara serah terima setelah penegerian tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 24 Januari 1983 dari Ketua Umum Yayasan Pembangunan Sekolah Singaparna yang bertindak sebagai Pengurus Yayasan Pembangunan Sekolah Singaparna (H.B Mastiyah) sebagai pihak pertama menyerahkan kepada Kepala SMA Negeri Singaparna (Ating Suardi S,BA) selanjutnya disebut pihak kedua.
SMA Negeri 1 Singaparna beralamat di Jl. Pahlawan KH.Z Musthafa Desa Sukamulya Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya dalam pengelolaan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat. Lokasi sekolah berada dekat dengan pusat pemerintahan daerah kabupaten Tasikmalaya atau perkantoran Gedung Bupati (Gebu). Karakteristik secara umum SMA Negeri 1 Singaparna berada dilingkungan perdagangan dan pesantren. Sarana prasarana cukup memadai, jumlah rombongan belajar kelas X sebanyak 12 kelas, XI sebanyak 12 kelas, dan XII sebanyak 12 kelas jumlah total sebanyak 36 kelas atau rombongan belajar.
Jumlah pendidik tanpa Kepala Sekolah saat Tahun Ajaran 2024/2025 sebanyak 86 guru terdiri atas guru mata pelajaran kelompok umum sebanyak 34 orang, kelompok Bahasa sebanyak 20 orang, guru IPA sebanyak 27 orang, guru IPS sebanyak 16 orang, dan guru mata dan Guru BK sebanyak 9 orang , jumlah pendidik keseluruhan adalah 86, Latar belakang pendidikan pendidik/guru SMAN 1 Singaparna 2 orang S-3 (2,3%), 25 orang (29,0%), S-2 dan 59 orang S-1 (68,6%). Berprofesi sebagai ASN sebanyak 82 orang (PNS dan P3K), dan guru non ASN atau honorer sebanyak 4 orang. Sedangkan jumlah tenaga kependidikan atau Tenaga Administrasi Sekolah sebanyak 21 orang (ASN sebanyak 1 orang, 20 orang non ASN).
Pada proses kegiatan belajar mengajar SMA Negeri 1 Singaparna khusus kelas XII pada Tahun Ajaran 2024-2025 masih menggunakan Kurikulum 2013 terdapat 2 (dua) jenis peminatan, yaitu Peminatan MIPA dan Peminatan IPS. Sedangkan mata peserta didikan lintas minat khusus kelas XII dilaksanakan setiap hari Rabu dan Kamis. Untuk Kelas X atau Fase E dan Kelas XI atau Fase F sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka versi Mandiri Berubah. Rencana Implementasi Proyek Penguatan Profil Peserta didik Pancasila (P5) khusus kelas Fase E (Kelas X) dilaksanakan secara sistem Blok (rencana dilaksanakan pada hari Kamis mulai imnggu pertama Bulan Oktober 2024 sebanyak 2 Projek di Semester 1 dan 1 Projek di Semester 2). Sedangkan Fase F (Kelas XI) dilaksanakan setiap hari Rabu dan Kamis setiap minggunya atau secara regular (rencana sebanyak 2 Projek pada Semetser Pertama dan 1 Projek pada semester 2). Untuk karakteristik Sosial dan Budaya Lingkungan Sekolah adalah Mayoritas peserta didik berlatar belakang ekonomi mampu ke atas dan berasal dari lingkungan masyarakat perkotaan. Mayoritas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga berasal atau sudah lama tinggal di daerah kota dan sekitarnya. SMA Negeri 1 Singaparna memiliki dan membiasakan budaya displin waktu, tertib ibadah, 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dan kepedulian sosial pada seluruh warga sekolah. Selain itu aplikasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di SMA Negei 1 Singaparna dilaksanakan setiap hari sebelum proses kegiatan belajar mengajar.
Setiap hari Senin PPK Nasionalisme berupa implementasi nasionalisme dan patriotisme melalui pelaksanaan Upacara Bendera dan dimulai pukul 06.45 s.d. 07.45 WIB. Pada hari Selasa PPK Religius Islami berupa kegiatan Sholat Dhuha dan pembacaan ayat suci Al-Quran dimulai pukul 06.45 s.d. 07.15 WIB. Sedangkan setiap hari Rabu PPK Olahraga melalui kegiatan Senam Kesehatan Jasmani. Kegiatan PPK Gotong Royong, Toleransi dan Peduli lingkungan melalui pembiasaan Budaya Sunda dilaksanakan setiap hari Kami, mulai pukul 06.45 s.d. 07.15 WIB. Pada hari Jumat PPK dilaksanakan melalui kegiatan sholat Jumat Bersama khusus peserta didik laki-laki dan kegiatan “Kalam Jumpa” yaitu Kajian Islam Jumat Pagi khusus untuk peserta didik perempuan.
Posted By. M. Arif Hasan